Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Polusi Udara Jakarta: Alasan Pemerintah Tak Masuk Akal, Jangan Sampai Banding Hanya untuk Ego

Kompas.com - 17/09/2021, 11:08 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Eza Tiara, kuasa hukum penggugat dalam perkara polusi udara Jakarta, berharap Presiden Joko Widodo tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim sebelumnya memutuskan Presiden RI bersama sejumlah menterinya dan Gubernur DKI Jakarta terbukti bersalah atas polusi udara di Ibu Kota.

Ayu menilai, harusnya Presiden Jokowi mengikuti sikap Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menerima vonis itu. Namun, Ayu menyesalkan Presiden Jokowi sampai saat ini belum bersikap dan masih menunggu kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi Udara, Pemerintah Tunggu Kajian KLHK

Ia menilai alasan itu tidak masuk akal.

"Menurut saya alasan itu enggak masuk akal ya. Karena dalam proses persidangan dua tahun ini mereka juga enggak pernah menyanggah bukti pencemaran udara yang kami ajukan. Jadi mau kajian apalagi?" kata Ayu saat dihubungi, Jumat (17/9/2021).

Ayu menilai sikap pemerintah pusat ini hanya makin memperlambat penanganan polusi udara Jakarta. Harusnya, pemerintah bisa menerima vonis pengadilan dan menjalankan perintah majelis hakim demi udara yang lebih baik.

Baca juga: Beda Jokowi dan Anies Sikapi Vonis Bersalah atas Polusi Udara Jakarta

"Jangan sampai banding, kasasi, PK hanya untuk ego lembaga negara yang enggak mau dicap kalah aja. Padahal ini ada hal lebih urgent masalah pencemaran udara," ucap Ayu.

Ayu pun menegaskan, jalur pengadilan adalah langkah terakhir yang diambil oleh pihaknya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Sebelum mengajukan gugatan ke PN Jakpus, pihaknya sudah berupaya memberi masukan baik ke Pemprov DKI Jakarta maupun ke pemerintah pusat, namun tidak pernah ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, Ayu berharap putusan PN Jakpus ini bisa menjadi solusi agar pemerintah pusat dan provinsi mau mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada udara bersih.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah Atas Polusi Udara di Ibu Kota, Ini Hukuman Untuk Jokowi, Menteri LHK, Mendagri hingga Menkes

"Buat apa sih kita harus berdebat di pengadilan hanya untuk menentukan menang atau kalah. Padahal dari awal kami selalu bilang bahwa kami terbuka untuk memberikan masukan. Dan kami siap apabila pemerintah mengajak kami sama sama untuk memperbaiki," ucap Ayu.

Putusan soal masalah polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019 lalu.

Pada Kamis kemarin, majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut sekaligus memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di ibu kota. Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu. Majelis hakim pun menghukum kelima pejabat tersebut melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, Presiden Jokowi masih menunggu hasil kajian KLHK untuk merespons putusan majelis hakim.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya sebaiknya seperti apa," kata Faldo.

Faldo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan argumen-argumen hukum terkait hal ini. Pemerintah berharap, ke depan dapat melakukan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com