Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pelaku Rentetan Aksi Begal di Bintaro Semuanya di Bawah Umur

Kompas.com - 21/09/2021, 18:04 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Polisi menyatakan, empat aksi pembegalan dalam tiga hari berturut-turut di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan dilakukan oleh enam orang. Semua tersangka pelaku itu masih di bawah umur.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya sudah menyelidiki empat aksi pembegalan yang terjadi pada 17-19 September 2021 di kawasan tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan, tersangka pelaku berjumlah enam orang dalam satu komplotan, antara lain RDS (17), AFA (14), FGA (17), dan CFR (17).

Baca juga: Aksi Begal Terjadi 3 Hari Berturut-turut di Bintaro, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

"Semuanya di bawah umur. Satu kelompok mereka. Jadi kumpul-kumpul mereka, lalu kemudian melakukan kejahatan bersama dengan teman kumpulnya," kata Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (21/9/2021).

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa mengungkapkan, keenam orang orang itu masih berstatus pelajar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku adalah iseng dan untuk mendapatkan uang. 

"Motifnya iseng, kemudian mengajak bertemu temannya kumpul-kumpul. Kemudian mengajak tindakan tersebut," kata Riza.

"Hasilnya dijual untuk keperluan sendiri, untuk (kelompok) mereka," sambungnya.

Rentetan aksi pembegalan di kawasan Bintaro itu terjadi pada Jumat, Sabtu, hingga Minggu lalu.

Menurut Iman, aksi pembegalan pada Jumat dini hari lalu terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda. Sementara dua pembegalan lainnya terjadi pada Sabtu dan Minggu dini hari.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berjumlah enam orang.

"Iya, dari empat TKP tersebut seluruh pelaku (enam orang). Berboncengan tiga motor," kata Iman.

Dari enam tersebut, kata Iman, empat orang sudah ditangkap. Sedangkan dua orang lain berstatus buron.

Barang bukti tiga unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan tersangka pelaku telah diamankan petugas

"Saat ini sudah ada empat orang yang dilakukan penangkapan. Dua orang masih dalam pengejaran," ungkap Iman.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara. Saat ini keempat pelaku dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Pondok Aren," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com