Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2021, 23:06 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencatat, ada 9.324 pemohon yang mendaftar sebagai penerima program Tangerang Bantuan Insentif Start-up Anda (BISA) per Selasa (21/9/2021).

Pemkot Tangerang mengadakan program yang menyasar 20.000 pelaku usaha pada pertengahan Agustus 2021.

Tiap pelaku usaha yang lolos seleksi nantinya bakal menerima bantuan tunai sebesar Rp 760.000.

Kabag Kerjasama dan Perekonomian Sekretariat Daerah Teddy Roestendi menyatakan, dari 9.324 pemohon, sekitar 7.625 orang di antaranya telah diverifikasi.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Akui Pemulihan Krisis Ekonomi Bikin Mobilitas Warga Meningkat

Bagi yang tidak lolos tahapan verifikasi, maka para pelaku usaha dapat mengajukan kembali permohonan mereka sebagai penerima bantuan.

"Yang ditolak itu tidak semata-mata ditolak begitu saja. Biasanya masih ada pemohon yang salah input data," ucap Teddy dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Menurut dia, sejumlah pemohon masih ada yang memasukkan buku rekening atas nama orang lain. Ada juga pemohon yang tidak menyertakan surat pernyataan RT.

Padahal, beberapa persyarataan tersebut harus dipenuhi jika ingin lolos tahapan verifikasi data.

"Hal seperti itu masih dapat melakukan perbaikan data dan kami proses verifikasi kembali," tuturnya.

Baca juga: Protes PTM SD di Kota Tangerang Belum Digelar, Orangtua Siswa Diminta Bersabar

Jika hendak mendaftar kembali, pemohon harus mengunggah kembali sejumlah data yang diperlukan di situs http://sabakota.tangerangkota.go.id/.

Usai lolos tahap verifikasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagop UKM) akan memvalidasi data ke setiap lokasi usaha.

Melalui keterangan yang sama, Kabid Pemberdayaan UKM Disperindag UKM Kota Tangerang Nurul Komarudin berujar bahwa salah satu syarat pemohon bantuan itu adalah pelaku usaha yang durasi berdagangnya kurang dari satu tahun.

Selain itu, pemohon yang akan menerima bantuan adalah mereka yang membutuhkan modal usaha di bawah Rp 1.000.000.

Akan tetapi, menurut dia, banyak pemohon yang telah berdagang lebih dari satu tahun dan membutuhkan modal usaha di atas Rp 1.000.000.

"Tak jarang ketika ditemui di lapangan, pemohon merupakan pengusaha yang sudah berjalan lebih dari satu tahun dan memerlukan modal lebih dari Rp 1.000.000, maka pemohon dinyatakan tidak berhak memperoleh manfaat program Tangerang BISA," urai Nurul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com