TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 56 pemotor yang menggunakan knalpot bising ditilang Polres Tangerang Selatan dalam Operasi Patuh Jaya 2021 yang berlangsung sejak Senin (20/9/2021).
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman menjelaskan, pihaknya menilang dan membawa kendaraan tersebut ke Mapolres Tangerang Selatan.
"56 kendaraan sepeda motor dengan knalpot bising ditindak, dibawa motornya ke Polres," ujar Dicky saat dihubungi, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Seusai Beraksi di Cipulir, Perampok yang Bacok Korbannya Kabur ke Madura
Menurut Dicky, para pemotor dengan knalpot bising yang terjaring operasi tersebut akan diberikan sanksi tilang.
Selain itu, mereka diwajibkan membawa knalpot standar dan menggantinya ketika hendak mengambil kendaraan.
"Mereka (wajib) ganti knalpot standar dan kami berikan penindakan dengan tilang," jelas Dicky.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi Patuh Jaya 2021 yang berlangsung selama dua pekan hingga 3 Oktober 2021.
Baca juga: Nekat Bacok dan Rampas Handphone Perempuan, Perampok Mengaku Terbelit Hutang Judi Togel
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2021 bukan hanya menindak para pelanggar lalu lintas.
Polisi juga akan menindak pelanggar protokol kesehatan.
Sedikitnya ada 3.070 personel dari kepolisian yang diterjunkan dalam operasi Patuh Jaya 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.