JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan disegel dan didenda sebesar Rp 50 juta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pemberian sanksi diberikan karena melanggar protokol kesehatan berupa jam operasional dan tak ada jaga jarak.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, anggotanya menemukan kafe tersebut buka melebihi jam operasional yang ditetapkan, yakni pukul 00.00 WIB.
Kafe tersebut juga membuka aktivitas karaoke.
Baca juga: Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Mobil Berisi 4 Orang di Cilodong Depok
“Dalam PPKM level tiga ini untuk kegiatan karaoke tidak diperbolehkan. Dan ini kita dapati ini ada kegiatan karaoke. Ini sudah melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan,” kata Arifin dalam video yang diterima Kompas.com, Minggu.
Arifin menyebutkan, di dalam kafe tak ada pembatasan jarak. Kafe juga tak mengecek setiap pengunjung dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Untuk karaokenya, secara permanen, selama masa PPKM belum diperbolehkan beraktivitas maka tempat ini kita tutup,” tambah Arifin.
Sementara itu, untuk kafe ditutup selama tujuh hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.