JAKARTA, KOMPAS.com - Desainer Petrick Sutrisno diduga dianiaya oleh oknum kurir perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspress.
Namun, Petrick dan pihak SiCepat Ekspress sudah berdamai. Proses hukum terhadap oknum kurir SiCepat Ekspress pun tetap berlanjut.
“Pada hari ini tertanggal 4 Oktober 2021 telah terjadi perdamaian antara kami PT SiCepat dengan pihak Pak Petrick Sutrisno,” kata tim kuasa hukum Sicepat Ekspress, Wardaniman Larosa di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2021) sore.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Akan Minta Penjelasan Dinas LH Terkait Pencemaran Parasetamol di Teluk Jakarta
“Di mana poin-poinnya antara lain PT SiCepat Ekspress Indonesia dan pihak Petrick Sutrisno telah tercapai perdamaian. Sehingga di antara para pihak tidak ada lagi suatu perselisihan atau perbedaan pendapat satu pun. Dan pada hari ini kami tetapkan telah terjadi damai,” tambah Wardaniman.
Wardaniman mengatakan, perbuatan oknum karyawan SiCepat Ekspress merupakan murni perbuatan secara personal. Wardaniman menambahkan, PT. SiCepat Ekspress prihatin atas peristiwa yang menimpa Petrick.
“Kami dari perusahaan telah melakukan ganti kerugian yang diderita dengan nominal sekian,” kata Wardaniman.
Baca juga: Vaksinasi Percepat Pengendalian Pandemi di DKI Jakarta
Wardaniman menyebutkan, PT SiCepat Ekspress telah memproses oknum kurir tersebut secara internal. Oknum kurir tersebut sudah tak bekerja di PT. SiCepat Ekspress.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang menimpa Petrick oleh pengemudi perusahaan SiCepat Express terjadi di kawasan pusat perdagangan Glodok, Jakarta Barat pada Jumat (17/9/2021) sore.
Dikutip dari Tribunnews, Petrick mengaku mendapatkan penganiayaan berupa pukulan dan tendangan di bagian kemaluannya setelah mobil oknum kurir perusahaan ekspedisi tersebut menabrak mobilnya.
Petrick sebelumnya sempat menegur oknum kurir perusahaan SiCepat Ekspress.
"Saya mengalami kekerasan dari oknum Sicepat gebukin saya hingga mata kiri saya babak belur dan tulang hidung saya lecet, serta daerah kemaluan saya di tendang," ungkap Petrick, Sabtu (18/9/2021).
Saat itu, mobil kurir SiCepat mengklakson mobil Petrick tanpa henti di lampu merah.
Di persimpangan jalan dekat mobil Petrick ada sebuah angkot.
Mobil kurir perusahaan SiCepat Ekspress kemudian menyempet bemper mobil milik Petrick. Petrick mengaku sempat diancam dengan rokok dan dipukul.
Ia pun melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.