Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SiCepat Ekspress Tegaskan Kekerasan terhadap Desainer Petrick Sutrisno Murni Perbuatan Personal Bekas Kurirnya

Kompas.com - 05/10/2021, 06:09 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT SiCepat Ekpress menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum karyawannya kepada desainer Petrick Sutrisno adalah murni perbuatan personal.

PT SiCepat Ekspress tak menolerir adanya tindakan kekerasan tersebut.

“Kami menegaskan bahwasanya perbuatan oknum karyawan kami adalah murni perbuatan secara personal, bukan perbuatan dari perusahaan,” ujar tim kuasa hukum Sicepat Ekspress Wardaniman Larosa di kantornya, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2021) sore.

Baca juga: Diduga Dianiaya Kurir, Desainer Petrick Sutrisno Damai dengan Sicepat Ekspres

Ia mengatakan, PT SiCepat Ekspress tak bisa disalahkan atas peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum karyawannya. Wardaniman menyebutkan, kliennya dan Petrick sudah berdamai atas kasus dugaan penganiayaan.

“Pak Petrick juga mengatakan perusahaan tidak bisa dipersalahkan sama sekali. Oleh karena itu, kami dari pihak perusahaan sangat prihatin atas kejadian yang telah diderita Pak Petrick,” tambah Wardaniman.

Wardaniman menyebutkan, kliennya telah menginvestigasi kasus dugaan penganiayaan oleh oknum karyawannya. Investigasi dilakukan sebelum perdamaian tercapai dengan pihak Petrick.

“Oknum tersebut tidak berada di bawah pengaruh obat alkohol atau apa. Sama sekali enggak. Itu murni kecelakaan di jalan lah,” tambah Wardaniman.

Baca juga: Sicepat Ekspres Pastikan Kurir yang Diduga Aniaya Petrick Sutrisno Tak Lagi Bekerja

PT SiCepat Ekspress memastikan oknum kurir yang diduga melakukan penganiayaan kepada desainer Petrick Sutrisno tak lagi bekerja.

PT SiCepat Ekspress mendukung proses hukum terkait oknum kurir yang diduga melakukan penganiayaan kepada Petrick.

“Kami PT Sicepat Ekspress Indonesia telah memproses secara internal atas perbuatan tindak pidana dari oknum karyawan kami dan kami pastikan bahwa oknum karyawan tersebut tidak bekerja lagi di PT SiCepat,” kata Wardaniman.

Baca juga: Sudah Berdamai, SiCepat Ekspres Persilakan Desainer Petrick Sutrisno Proses Hukum Kurirnya

Wardaniman menyebutkan, PT SiCepat Ekspress tak pernah mengajarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknumnya.

Wardaniman menambahkan, PT SiCepat Ekspress mempersilahkan Petrick untuk memproses hukum oknum kurirnya meski perdamaian sudah tercapai antara SiCepat dan Petrick.

“Jadi meskipun telah terjadi perdamaian, proses hukum yang telah dilaporkan oleh Pak Petrick kepada oknum karyawan kami tersebut, kami persilakan untuk memprosesnya. Sehingga semua data ataupun hal-hal yang dibutuhkan dalam proses hukum tersebut, kami dari pihak perusahaan akan men-support Pak Petrick,” tambah Wardaniman.

Perdamaian antara PT SiCepat Ekspress dan Petrick disepakati pada Senin (4/10/2021). Wardaniman menyebutkan, pihak kliennya dan Petrick sudah tak memiliki perbedaan pendapat terkait kasus dugaan penganiayaan.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang menimpa Petrick oleh pengemudi perusahaan SiCepat Express terjadi di kawasan pusat perdagangan Glodok, Jakarta Barat pada Jumat (17/9/2021) sore.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com