Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Masuk Mal di Jabodetabek, Anak Boleh Masuk dengan Syarat Berikut

Kompas.com - 07/10/2021, 06:21 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), salah satunya aturan untuk memasuki pusat perdagangan atau mal.

Saat ini, anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk mal. Hanya saja, aturan ini terbatas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Jabodetabek), Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.

Penyesuaian ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Anies Minta Ditunjukkan Mana Kebijakannya yang Diskriminatif

Sejumlah syarat berlaku di sini, berikut rangkumannya:

1. Anak harus didampingi orangtua

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam diktum kelima huruf g Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, menetapkan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah boleh masuk mal di di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya “dengan syarat didampingi orang tua”.

Orangtua yang mendampingi anak harus sudah divaksinasi Covid-19, minimum dosis pertama. Sebelum masuk mal, para orangtua melalukan skrining via aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak yang masuk mal harus dalam keadaan sehat.

Baca juga: Anies Lengser Tahun Depan, Jalannya Menuju Pilpres 2024 Dinilai Gelap Gulita

2. Wahana permainan masih ditutup

Meski sudah diperbolehkan masuk mal, anak-anak belum dapat menikmati fasilitas permainan di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," kata Tito dalam ketentuan tadi.

3. Anak tidak boleh masuk ke bioskop

Salah satu area di dalam pusat perbelanjaan yang sudah diperbolehkan buka adalah bioskop.

Meski demikian, anak-anak berusia di bawah 12 tahun bukan termasuk kelompok yang ini diperbolehkan ke sana.

Baca juga: Cerita Anies 4 Tahun Jabat Gubernur DKI: Seperti Tahanan Kota, Sesudah Itu Saya Jadi Orang Bebas

"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ... c) pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk," tulis Mendagri Tito dalam beleid yang sama.

Adapun jumlah pengunjung mal tetap dibatasi hingga 50 persen, dan mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com