Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar UI: PP Statuta UI Terbit Tanpa Libatkan Empat Organ

Kompas.com - 12/10/2021, 17:21 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Profesor Manneke Budiman menyebut PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia diterbitkan tanpa melibatkan empat organ UI.

Hal ini disampaikannya saat mendampingi aksi unjuk rasa penolakan Statuta UI terbaru oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Selasa (12/10/2021).

"Dalam prosesnya, tiba-tiba menjelma PP (No.75/2021), dengan isi yang sama sekali berbeda dan tidak lagi melibatkan empat organ," ungkap Manneke.

Adapun empat Organ UI yang dimaksud adalah Majelis Wali Amanat (MWA), Rektorat, Dewan Guru Besar (DGB), dan Senat Akademika (SA).

Baca juga: Statuta UI: Delegasi Kewenangan Bermasalah...

Manneka mengatakan, PP Statuta UI terbit muncul begitu saja hanya dengan melibatkan pihak Rektorat UI, MWA, dan sejumlah kementerian.

"Yang terlibat hanya eksekutif, Majelis Wali Amanat, bersama kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara," jelas dia.

Padahal, sebelum PP Statuta UI itu muncul, kata Manneke, sudah ada rancangan PP yang sudah disetujui oleh empat organ UI.

"Rancangan PP sudah ada, yang sudah disetujui oleh empat organ, per September 2020," lanjut dia.

Selain itu, ia mengatakan, sejak PP Statuta UI terbit pada 9 Juli 2021, sejumlah pihak sudah melakukan berbagai upaya agar PP tersebut direvisi.

Baca juga: Mahasiswa hingga Guru Besar UI Kirim Surat ke Pemerintah, Minta Statuta Hasil Revisi Dicabut

"Sudah sangat panjang, (upaya) sudah dimulai ketika salinan PP beredar pada 9 Juli 2021, sejak itu prosesnya sangat intens," tegas dia.

"Beberapa pertemuan antar empat organ utama juga sudah dilakukan, tapi semua mengalami jalan buntu," pungkas dosen di Fakultas Ilmu Budaya UI ini.

Ia menyebut proses menemui jalan buntu lantaran pihak Rektorat UI dan MWA UI yang bersikeras menolak permintaan revisi tersebut.

"Karena pimpinan universitas, dalam hal ini eksekutif dan MWA itu bersikeras untuk tidak melakukan revisi terhadap PP nomor 75, meski sudah ditunjukan cacat dari segi material maupun formal," tegas dia.

Ia menjelaskan, permasalahan ini bisa segera selesai tanpa harus berlarut-larut lebih lama lagi.

"Sebenarnya sepele saja, kita minta eksekutif mengajukan kepada Presiden untuk merivisi pasal demi pasal, maka selesai," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com