Selain itu, ia menyoroti adanya kejanggalan pada website Kemensetneg yang belum menerbitkan PP Statuta UI tersebut secara resmi.
"Kalau dilihat sampai hari ini di website Kemensetneg, PP nomor 75 itu belum dimuat, dari PP nomor 74 loncat ke PP nomor 76. Ini berarti, pemerintah sebenarnya sudah menyadari bahwa ada masalah pada PP ini," tutup dia.
Baca juga: Guru Besar UI Temukan Ketidaktelitian dalam Penyusunan Statuta UI, Ini Penjelasannya
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan bahwa inisiasi usulan pembahasan revisi Statuta UI sudah dilakukan sejak 2019.
Nadiem menjelaskan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI juga sudah dilakukan sesuai prosedur yang ada.
"Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Nadiem mengatakan, PP 75/2021 itu tersebut telah diundangkan, sehingga aturan tersebut sudah berlaku.
Namun, Nadiem menekankan bahwa kementeriannya akan tetap membuka diri untuk menerima masukan, khususnya dari sivitas akademika UI.
Ia juga sudah menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait Statuta UI.
"Kemendikbud Ristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ucap dia.
Selanjutnya, Nadiem juga menginbau para sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan yang komprehensif kepada Kemendikbud Ristek.
"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek," tutur Nadiem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.