Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Didakwa Menganiaya hingga Korban Tewas

Kompas.com - 19/10/2021, 06:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 kini memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana tersebut pada Senin (18/10/2021).

Sidang digelar setelah jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung melimpahkan dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas ke PN Jaksel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa.

Baca juga: Briptu Fikri Didakwa Lakukan Penganiayaan 4 Laskar FPI hingga Tewas

Dalam kasus tersebut, ada dua polisi yang jadi tersangka, yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan (kini berstatus terdakwa).

Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Elwira Priadi, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap Elwira kemudian dihentikan.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin beragendakan pembacaan dakwaan kepada dua terdakwa.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim M Arif Nuryanta serta hakim anggota Suharno dan Elfian.

Didakwa dan tak ajukan keberatan

Jaksa penuntut umum mendakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin disebut melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dengan kata lain, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin disebut melakukan pembunuhan terhadap empat laskar FPI.

Adapun empat anggota Laskar FPI yang tewas dalam penguasaan Fikri, Yusmin, dan Elwira Priadi adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.

Keempatnya ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.

Baca juga: Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ajukan Keberatan Dakwaan

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan, Yusmin memegang kemudi mobil ketika peristiwa itu terjadi.

Sementara itu, Elwira menembak dua orang, yaitu Lutfil dan Akhmad Sofiyan. Kemudian, Fikri menembak M Suci dan M Reza.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tak menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat.

“Secara jujur, proposional kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik, sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan,” ujar Henry saat ditemui usai persidangan.

Menurut Henry, dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat-syarat penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com