TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di jajaran pemerintahannya dilarang cuti pada 18-22 Oktober 2021.
Larangan cuti itu diterbitkan mengingat hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 20 Oktober 2021.
"Imbauannya ya dilaksanakan, itu kebijakannya pemerintah," ucap Arief melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).
"Sebagai ASN, kita harus tegak lurus melaksanakan ketentuan," lanjut dia.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: PPKM Turun Level 2, Warga Tetap Harus Jalankan Prokes dengan Benar
Politikus Demokrat itu menegaskan, lantaran ada peraturan tersebut, ASN harus menunda cuti mereka.
Namun, bagi ASN yang sudah ditugaskan untuk bertugas atau dinas ke luar wilayah masih tetap diizinkan.
"Kalau ada tugas ke luar daerah misal ke Jakarta, koordinasi ke mana, ya tetap jalan," ujar Arief.
Penetapan larangan cuti dan bepergian bagi ASN dan PNS tertulis dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan kegiatan ke luar daerah dilakukan selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” tulis surat tersebut.
Kendati begitu, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Selain itu, berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan ini.
Adapun pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
Sehingga, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
PPK masing-masing instansi diperkenankan menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Hasil pelaksanaan dari aturan ini dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.