JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali membuka Taman Margasatwa Ragunan dan 58 ruang terbuka hijau atau taman di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Namun terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi para pengunjung saat berada di taman yang akan dibuka Sabtu (23/10/2021).
Berikut sejumlah aturan mengunjungi ruang terbuka hijau di DKI Jakarta berdasarkan infografis yang dibuat oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta:
Baca juga: Cara Daftar Online untuk Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan di Masa PPKM Level 2
- Pengunjung dibatasi sesuai daya tampung RTH maksimal 25 persen dari pengunjung harian normal
- Wajib memakai masker standar kesehatan dan dianjurkan membawa hand sanitizer
- Melakukan cek suhu tubuh, apabila normal di bawah 37,5 derajat celcius maka diperbolehkan untuk masuk
- Mencuci tangan sesuai prosedur yang dianjurkan
- Menjaga jarak aman dengan pengunjung lainnya minimal 2 meter
- Mengikuti arah tempuh yang ditentukan
- Selalu menjaga kebersihan di aera taman
- Jam operasional taman pukul 07.00-17.00 WIB
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi/JAKI/ menunjukkan bukti vaksin unutk memasuki lokasi RTH
- Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk lokasi RTH dengan pendampingan orangtua.
Sedangkan kegiatan yang dilarang di RTH yaitu:
- Kegiatan yang mengundang kerumunan masa
- Pengunjung dengan suhu tinggi lebih dari 37,5 derajat celcius diminta pulang
- Penggunaan sarana olahraga dan permainan anak tidak diperkenankan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.