TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menjaring empat perempuan dan empat pasangan bukan suami istri saat melakukan razia.
Razia dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni salah satu rumah kos di Jalan Kenanga, Sangiang Jaya, Priuk, dan Hotel Merdeka di Jalan Raya Merdeka, Pabuaran, Karawaci, Tangerang, Jumat (22/10/2021) malam.
"Ada empat orang (perempuan), kemudian ada empat orang pasangan kami amankan," ujar Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Baca juga: Kala Rachel Vennya Bakal Kembali Diperiksa soal Penggunaan Mobil Bernopol RFS
Agapito mengatakan, empat perempuan yang terjaring di rumah kos diduga membuka jasa open booking online (BO) untuk melayani pria hidung belang.
"Ada barang bukti alat kontrasepsi yang kami amankan di kamar itu. Mereka melakukan (menjajakan diri) melalui online. Kami dapati memang ada langganan," kata Agapito.
Agapito menjelaskan, penggerebekan kedua tempat itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang sering melihat adanya pasangan bukan suami istri masuk ke dalam rumah kos dan hotel.
"Laporan masyarakat itu kami tindak lanjuti dan benar adanya. Empat perempuan di kosan masih kelahiran tahun 2000," ucap Agapito.
Baca juga: Mulai Senin, Sistem Ganjil Genap Diterapkan di 13 Lokasi di Jakarta
Saat itu, keempat perempuan dan keempat pasangan tidak sah itu digelandang ke kantor Satpol PP Kota Tangerang.
Keempat perempuan yang terjaring kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina, sedangkan empat pasangan tidak sah dipulangkan setelah didata dan dimintai keterangan.
"Pembinaannya yang lakukan (untuk empat perempuan) kami serahkan Dinas Sosial, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," kata Agapito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.