Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 1, Aturan Makan di Tempat hingga Kerja dari Kantor Berubah

Kompas.com - 02/11/2021, 10:17 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah dengan status Level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 2-15 November 2021.

Status PPKM Level 1 di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Lantas apa saja aturan yang berubah seiring diterapkannya PPKM Level 1 di Jakarta?

Aturan makan di tempat umum

Aturan makan di tempat umum, seperti di warteg, kafe, dan restoran, berubah bersamaan dengan diterapkannya PPKM Level 1 di Jakarta.

Maman di tempat umum kini tidak lagi dibatasi durasi. Kapasitas yang tadinya dibatasi hingga 50 persen, kini diperlonggar menjadi 75 persen.

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Tak Ada Batas Waktu Makan di Warteg-Kafe untuk Wilayah Level 1

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri yang diteken pada 1 November 2021 itu.

Sebelumnya, durasi makan di tempat dibatasi hanya 60 menit untuk setiap pelanggan. Jam operasional tadinya hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

WFO sektor non-esensial diizinkan dengan kapasitas 75 persen

Selain pelonggaran terkait makan di tempat, aturan bekerja dari kantor (work from office/WFO) juga diperlonggar.

Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO," tulis Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Seluruh Wilayah DKI Jakarta Masuk ke Level 1

Inmendagri tersebut juga mengatur pegawai yang boleh melakukan WFO hanya pegawai yang sudah divaksinasi lengkap.

Perkantoran diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pegawainya saat masuk dan keluar tempat kerja.

Sedangkan untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen.

Namun, hanya 75 persen pegawai sektor esensial dan sektor kritikal yang bertugas di bagian administrasi yang diperbolehkan bekerja dari kantor (WFO).

"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," tulis Inmendagri tersebut.

Baca juga: Salah Sambung, Nomor Dalam Spanduk Parkir Gratis Indomaret di Bekasi Ternyata Milik Kapolres Pasuruan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com