JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, beranggapan bahwa penumpang transportasi umum di Ibu Kota bukan berarti boleh sebebasnya di dalam angkutan umum, kendati pemerintah sudah mengizinkan kapasitas 100 persen.
"Tentu di dalamnya tetap ada regulasi terkait dengan penerapan protokol," kata Syafrin ditemui di sela rapat pembahasan anggaran bersama Dewan di Grand Cempaka Resort, Cisarua, Selasa (2/11/2021).
"Seluruhnya wajib menggunakan masker, tetap, selama berada di dalam sarana kendaraan umum tersebut. Dilarang makan-minum dan dilarang berbicara, apakah itu dua arah, maupun sendiri dengan menerima telepon," tambahnya.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1: Kapasitas Pengunjung Gym, Kegiatan Seni, dan Area Publik Ditambah
Syafrin juga menyebut bahwa aplikasi Peduli Lindungi menjadi kontrol utama pemerintah untuk memastikan tidak ada penularan Covid-19 di dalam kendaraan umum.
Meskipun demikian, ia mengklaim bahwa sepanjang riwayat pandemi, belum pernah ditemukan adanya klaster Covid-19 dari angkutan umum.
"Jika warnanya (di aplikasi Peduli Lindungi) hijau, silakan lanjutkan. Artinya yang bersangkutan clear and clean dari potensi terpapar Covid-19. Tapi jika merah maka otomatis yang bersangkutan akan dilarang untuk melanjutkan perjalanan," lanjut Syafrin.
"Dengan pola ini kita harapkan upaya pemerintah untuk terus memperbaiki situasi kondisi pascapandemi Covid-19 itu semakin membaik," ujarnya.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 1: Tak Ada Batasan Waktu Makan di Warteg, Kafe, dan Restoran
Sebagai informasi, transportasi umum di DKI Jakarta sudah diperbolehkan mengangkut 100 persen penumpang sejak PPKM Level 2 diberlakukan di Ibu Kota dua pekan lalu.
Kebijakan ini dipertahankan ketika DKI Jakarta ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 1 per kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.