Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PPKM Level 1, Pengusaha Karaoke Minta Segera Diizinkan Beroperasi

Kompas.com - 03/11/2021, 10:34 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha di lini hiburan seperti karaoke, griya pijat, diskotik, dan klub berharap segera diizinkan beroperasi pada penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.

Mereka merasa sudah taat tidak beroperasi selama hampir dua tahun pandemi Covid-19.

"Mohon kepada Pemerintah Pusat, Pemda, sudah tidak menunda lagi karaoke untuk pembukaan bisnis karaoke karena sudah level 1," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hanna Suryani dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021) malam.

Ia mempertanyakan mengapa pihaknya belum juga bisa beroperasi meski Ibu Kota sudah menerapkan PPKM level 1.

"Kita tunggu di Inmendagri (Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level hingga Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali), nama kita (sektor usaha hiburan) belum ada," kata dia.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Jakarta, Mal hingga Pasar Dibuka 100 Persen

Padahal, lanjut dia, para pelaku usaha hiburan telah menanti selama hampir dua tahun lamanya untuk beroperasi.

Selama dua tahun itu pula, pihaknya tidak pernah sekalipun diizinkan menerapkan uji coba pembukaan dengan penerapan protokol kesehatan.

"Tolong pemerintah sudah tidak alasan lagi untuk tidak membuka karaoke. Jangan menunda-nunda lagi, karena kami pengusaha karaoke adalah orang-orang yang mendukung prokes, namun sampai saat ini tidak diberikan kesempatan," ujar dia.

Ia menekankan, pelaku usaha karaoke telah mempersiapkan protokol kesehatan jika diizinkan beroperasi.

Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan simulasi pembukaan usaha karaoke di salah satu tempat karaoke.

"Selama ini hampir dua tahun ini tidak pernah ada yang mencoba mengecek protokol kami ke lapangan, simulasi (yang kami lakukan) ngga pernah ada (datang)," jelasnya.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1: Tak Ada Batasan Waktu Makan di Warteg, Kafe, dan Restoran

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sebelumnya sedang mempersiapkan aturan terkait pembukaan rumah karaoke di masa kenormalan baru atau new normal.

Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, salah satu aturan yang akan diterapkan yaitu wajib melakukan tes swab antigen untuk pelanggan rumah karaoke.

"Di depan (tempat penerima tamu) sudah ada antigen dulu walaupun (pelanggan) sudah divaksin," ujar Iffan saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/11/2021).

Iffan mengatakan, selain pengunjungnya wajib melakukan swab antigen, nantinya ruang karaoke juga harus disterilisasi dengan menggunakan sinar ultra violet (UV).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com