TANGERANG, KOMPAS.com - Cynthiara Alona, terdakwa kasus prostitusi daring sekaligus figur publik, dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/11/2021).
Sebagaimana diketahui, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, selain dituntut 6 tahun penjara, Alona cs juga didenda Rp 200 juta.
Baca juga: Dengarkan Keterangan Saksi Anak dalam Sidang Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Tidak Membantah
"Kepada Alona dan kawan-kawan kami tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp 200 juta," paparnya pada awak media, Rabu.
Dapot menyebutkan, hal yang mendasari tuntutan itu adalah aksi prostitusi daring tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur.
Hal tersebut merupakan faktor yang memberatkan terdakwa Alona cs.
Baca juga: Cynthiara Alona Cabut Kuasa Pengacaranya Saat Sidang Kasus Prostitusi Anak
Dasar tuntutan lain, yakni fakta-fakta yang ada selama persidangan berlangsung.
"Berdasar fakta persidangan, ya memang dia (Alona) agak belibet-belibet ya saat memberi keterangan di persidangan," urai Dapot.
Dia menambahkan, jika Alona cs tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut, PN Tangerang bakal langsung membacakan putusan.
Meski demikian, Dapot menduga bahwa Alona cs bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.
"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaan ya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona cs)," tutur dia.
Sebagai informasi, Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 Huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.