Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Cabut Kuasa Pengacaranya Saat Sidang Kasus Prostitusi Anak

Kompas.com - 12/08/2021, 18:06 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Cynthiara Alona, terdakwa kasus prostitusi anak, tiba-tiba mencabut kuasa yang diberikan terhadap pengacaranya saat agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (12/8/2021).

Alona, DA, dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.

Persidangan yang digelar Kamis ini, merupakan agenda sidang kedua. Agenda sidang pertama, pembacaan dakwaan, digelar pada Kamis pekan lalu.

Baca juga: Cynthiara Alona, Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kuasa hukum Alona, Halim Darmawan, menyatakan bahwa kliennya baru secara lisan mencabut kuasa. Belum ada surat resmi pencabutan kuasa.

"Sebelum ada surat resmi pencabutan itu, saya tetap menjadi pengacaranya," ujar Halim kepada awak media, Kamis (12/8/2021).

Halim tidak mengetahui mengapa Alona hendak mengganti kuasa hukumnya.

Di satu sisi, selama ini hubungannya dengan Alona terjalin dengan baik meski belum pernah bertemu secara langsung.

Dia menganggap, Alona yang tiba-tiba saja mencabut kuasa pengacaranya tidak memiliki etika.

"Cara menyampaikan pencabutan kuasa harus ada tata krama, etika, apalagi seorang artis. Saya juga seorang pengacara," urai Halim.

"Saya enggak ngerti alasannya dan tidak jelas, tidak punya etika," sambungnya.

Baca juga: Langgar 4 Perda, Hotel Milik Cynthiara Alona Akhirnya Ditutup

Dua terdakwa lain, imbuh dia, masih menggunakan Halim sebagai kuasa hukum.

"Dua lainnya tetap pakai saya. Hanya Alona (yang mencabut). Saya enggak tahu di belakang ini ada apa," tutur dia.

Halim tidak mengetahui Alona bakal memilih siapa sebagai kuasa hukumnya.

Kini pihaknya tengah menunggu surat resmi pencabutan kuasa pengacara dari Alona.

Karena Alona mencabut kuasanya meski belum secara resmi, persidangan beragenda pemeriksaan saksi ditunda.

"Persidangan ini dinyatakan menghambat. Yang seharusnya hari ini periksa saksi dan telah dihadirkan saksi oleh jaksa, karena dia (Alona) seperti ini, akhirnya ditunda," urai Halim.

Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com