JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan dokumen terkait Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/11/2021).
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta Bambang Widjojanto memberikan gambaran dokumen yang diberikan tersebut.
Kata dia, ada 21 dokumen setebal 600 halaman yang diserahkan secara langsung ke KPK.
Baca juga: Serahkan Dokumen soal Formula E ke KPK, Pemprov DKI: Kita Ingin Transparan
"Ada 21 dokumen yang memuat semua perihal komunikasi dengan berbagai pihak," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/11/2021).
Eks pimpinan KPK ini mengatakan, 21 dokumen tersebut berisi dokumen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berikut rekomendasi dan hasil tindakannya dari Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo.
Begitu juga perjanjian yang dilakukan oleh Pemprov DKI bersama pihak Formula E Operation (FEO).
Baca juga: Terima Dokumen soal Penyelenggaraan Formula E, KPK Lakukan Pendalaman
"Kami menyerahkan segala dokumen yang (dianggap) diperlukan agar KPK bisa mempelajari kebijakan (Formula E) lebih menyeluruh," tutur dia.
Sebelumnya, Bambang mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakpro menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tersebut ke KPK.
Bambang hadir bersama Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Widi Amanasto.
Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/11/2021), dan disebut sebagai bentuk keterbukaan Pemprov DKI dalam penyelenggaraan Formula E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.