JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan kembali memberikan sanksi terhadap Bar Flow di Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Bar Flow tidak diizinkan beroperasi selama tujuh hari terhitung sejak Senin (8/11/2021) karena letahuan beroperasi saat masih dalam penyegelan. Pada 1 November, Flow Bar disegel selama tujuh hari melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta.
"Kami kenakan sanksi denda. Dan tutup lagi 7x24 jam, total dua minggu. Kami koordinasi sama Polsek (untuk memantau) dia buka lagi atau tidak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, Rabu.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan 2 Anggota Satpol PP Kota Tangerang Bugil Bareng PSK Tak Bisa Diakses Publik
Satpol PP dari tingkat kecamatan maupun Provinsi DKI belum memberikan izin buka terhadap Bar Flow di tengah masa sanksi penutupan karena pelanggaran sebelumnya. Menurut Ujang, berdasarkan pengakuan pengelola, Bar Flow dibuka hanya untuk mengadakan acara internal.
"Satpol PP baik kelurahan, kecamatan, kota, dan Provinsi DKI tidak berikan izin. Namanya masih disegel. Nanti tanya saja ke pemilik usaha, izinnya dapat dari mana. Tapi yang jelas kami tidak memberikan izin," kata Ujang.
Ujang mengatakan, pengawasan terhadap Bar Flow dan benerapa tempat serupa lain akan dilakukan secara ketat dengan adanya patroli gabungan secara berkala.
Apabila nantinya Bar Flow kembali buka pada masa penerapan sanksi, Satpol PP Jaksel akan mecabut sementara izin usaha sampai berakhirnya penerapan PPKM di Jakarta.
"Apabila melanggar lagi, pencabutan izin sementara. Jadi sementara selama PPKM, tidak boleh beroperasi seperti halnya Holywings," ucap Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.