TANGERANG, KOMPAS.com - Lima tersangka kasus narkoba jenis sabu ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda pada September dan November 2021.
Lima tersangka itu berinisial MT (40), LY (37), DN (40), A, dan S.
MT, LY, serta DN ditangkap di Sidoarjo dan Mojokerto, Jawa Timur, pada September 2021.
Kemudian, A dan S ditangkap di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada November 2021.
Kasat Reskoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Rhendy berujar, modus yang digunakan kelima pelaku itu menggunakan jasa ekspedisi.
Baca juga: Anggaran Formula E Diketok 2 Minggu Sebelum DPRD 2019-2024 Dilantik
Melalui jasa ekspedisi, sejumlah narkoba jenis sabu disembunyikan ke dalam celana jins.
Adapun jalur ekspedisi sabu tersebut, yakni dari Aceh ke Pulau Jawa. Sebelum dikirim dari Aceh, sabu itu diketahui berasal dari Malaysia.
"Modus yang digunakan pelaku, yaitu menggunakan jasa pengiriman," papar Rhendy saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (10/11/2021).
"Di mana dalam pengiriman tersebut, (sabu) dikamuflasekan. Yang dikirim adalah celana jins, namun di dalam balutan jins tersebut berisi narkotika," sambungnya.
Total sabu yang disembunyikan di celana itu mencapai sekitar 4,8 kilogram.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hariandha menambahkan, kelima orang yang ditangkap itu merupakan kurir.
Baca juga: Senyum Lebar Anies Saat Dipanggil Ahok di Acara Lapor Pak!
Bandar narkoba dari kasus tersebut, kata dia, adalah FRD yang saat ini masih menjadi buronan.
Edwin mengatakan, FRD mengendalikan pergerakan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sidoarjo.
"Pengendali dari kelompok tersebut, yaitu FRD (seorang) DPO (daftar pencarian orang) dan sekarang ada di Lapas Sidoarjo," tuturnya di lokasi yang sama.
Dari tangan MT, LY, dan DN, polisi menyita sabu seberat 1,98 kilogram.
Sementara itu, dari tangan A dan S, polisi mengamankan sabu hingga seberat 2,8 kilogram.
"Apa bila ditotal secara keseluruhan, sabu yang disita dari kasus tersebut sekitar 4,8 kilogram narkotika golongan 1, yaitu jenis sabu-sabu," urai Edwin.
Menurut dia, dengan disitanya sabu sebanyak 4,8 kilogram itu, kepolisian dapat menyelamatkan setidaknya 45.000-50.000 jiwa.
Adapun kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun," kata Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.