Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 48 WNA Pelaku Pemerasan, Modusnya Ancam Sebar Foto dan Video Korban

Kompas.com - 13/11/2021, 20:05 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 48 warga negara China dan Vietnam, pelaku penipuan dan pemerasan, di Jakarta Barat. Modus para pelaku yakni dengan mengancam akan menyebar foto dan video vulgar korban.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, para pelaku mencari korban secara acak melalui aplikasi kencan online.

Pelaku akan berpura-pura berkenalan dan mendekati korban, agar bisa mendapatkan foto maupun video pribadi target sasarannya.

"Aplikasinya, chinese dating apps, jadi seperti aplikasi cari jodoh. Di aplikasi inilah mereka para korban mencari jodoh, dan pelaku mendekat," ujar Aulia, kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: 4 Polda dan Bareskrim Bekerja Sama Buru WNA Pemodal Pinjol Ilegal

"Setelah dekat, chatting lebih jauh, mereka mulai melakukan kegiatan sexual by phone. Misal suruh buka baju," sambungnya.

Setelah mendapat foto dan video pribadi korban, kata Aulia, para pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan melakukan pemerasan.

Pelaku mengancam bakal menyebar foto dan video vulgar korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.

"Apabila tak berikan uang pelaku ini mereka akan menyebarkan foto bugil para korban. Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di China dan Taiwan banyak laporannya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, 48 pelaku itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat. Mereka menipu dan memeras korban lewat aplikasi kencan online.

"Modusnya adalah para tersangka ini menggunakan satu aplikasi namanya chinese dating apps. Di dalam aplikasi tersebut pelaku mencari random data," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Kronologi Penangkapan WN China Bos Pinjol Ilegal yang Hendak Terbang ke Turki

Menurut Yusri, penangkapan bermula dari adanya laporan dari Kepolisian Taiwan perihal sekelompok pelaku penipuan dan pemerasan yang beroperasi dari Indonesia.

Dari situ, penyidik bersama Kepolisian Taiwan melakukan profiling dan mendapatkan identitas 48 pelaku penipuan dan pemerasan tersebut.

"Diamankan 48 WNA. 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Yusri.

Saat ini, sebanyak 48 pelaku yang seluruhnya WNA itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 30 juncto 48, dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yusri menambahkan, penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kepolisian Taiwan untuk melakukan penyidikan terhadap 48 tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami lakukan koordinasi dengan teman-teman imingrasi dan dari Kepolisian Negara Taiwan untuk melakukan penyidikan para pelaku yang berhasil kita amankan di sini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com