JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitis merupakan seorang dari 19 warga yang ikut menggugat Presiden Joko Widodo terkait pinjaman online.
Meski tak pernah menjadi korban langsung dari perusahaan pinjol, namun Nining tergerak untuk mengajukan gugatan.
Sebab, banyak buruh baik di dalam maupun di luar organisasinya yang sudah menjadi korban pinjol.
"Karena saya ketua serikat buruh, saya banyak berinteraksi dengan masyarakat kaum buruh. Di situasi ekonomi yang semakin sulit ini, mau tidak mau mereka mengambil pilihan menyelamatkan ekonomi sesaat dan akhirnya terjerat pinjol," kata Nining saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Digugat Warga, Jokowi Diminta Hentikan Sementara Penyelenggaraan Pinjol
Nining mengatakan, para buruh yang terjerat pinjol kebanyakan adalah mereka yang belum berstatus karyawan tetap. Gaji mereka tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.
Namun di sisi lain, mereka juga kesulitan meminjam uang ke bank dan akhirnya memutuskan untuk nekat menggunakan pinjol.
"Tapi pinjol ini bukannya menolong orang dalam kesulitan tapi malah memberikan beban kepada masyarakat yang terkena tekanan ekonomi. Saya melihat perilaku pinjol yang keluar batas," kata Nining.
Nining menyebut, sudah banyak buruh yang mengalami depresi karena diteror setelah tidak bisa melunasi pinjaman karena bunganya yang sangat besar.
Bahkan, kata dia, banyak juga buruh perempuan yang akhirnya dilecehkan oleh pihak perusahaan pinjol.
"Ini saya dapat cerita langsung dari buruhnya. Jadi kalau peminjamnya perempuan dibuat grup seolah-olah peminjamnya ini menawarkan open bo (jasa prostitusi)," kata Nining.
Atas dasar itu, Nining tergerak untuk bersama-sama warga lainnya menggugat pemerintah.
Ia menilai pemerintah telah lalai dalam membuat aturan yang melindungi konsumen atau pengguna aplikasi pinjaman online.
"Pemerintah hanya memberikan kebijakan bagaimana masyarakat bisa mudah mendapat pinjaman. Tapi negara tidak hadir dalam memberikan perlindungan kepada konsumen," kata Nining.
Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?
Nining berharap kedepannya dengan gugatan ini pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih mengedepankan perlindungan pada pengguna jasa pinjaman online.
Gugatan warga negara atau citizen law suit ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021), dan terdaftar dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain Presiden Jokowi, warga juga menggugat sejumlah pejabat lain, yakni Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, serta Ketua Dewan komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimbob Santoso.
Dalam gugatannya itu, 19 warga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan provisi agar pemerintah menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan pinjaman online.
Baca juga: Bunga dan Denda Pinjol yang Tinggi Bisa Dipangkas, Simak Ulasan Hukumnya
"Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung," demikian bunyi petitum gugatan seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021).
Warga meminta pemberhentian sementara itu dilakukan sampai majelis hakim telah mengambil putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, warga juga menuntut agar pemerintah menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.