Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Emosi Nirina Zubir Lihat ART Hidup Mewah Setelah Rampas 6 Aset Keluarganya

Kompas.com - 19/11/2021, 09:05 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Berat sekali hati saya untuk ketemu. Tidak ada sedikit pun niat untuk memohon maaf. Jalan saja sambil menatap mata saya dengan sebegitunya," ungkap Nirina sambil terisak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

Ia pun menatap lekat sesosok perempuan berkerudung hitam di belakangnya yang telah ditangkap polisi.

Dialah Riri Khasmita, orang yang bertahun-tahun dipercaya keluarga Nirina untuk merawat sang ibunda, Cut Indria Martin, yang sudah berpulang dua tahun lalu.

Riri bukanlah orang asing, dia adalah orang dekat keluarga Nirina. Namun, bertahun-tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga, keluarga besar mantan VJ MTV itu dikagetkan dengan ulah Riri.

Baca juga: Mafia Tanah Masih Merajalela, Tukang Servis AC, Eks Pejabat, hingga Artis Nirina Zubir Jadi Korban

Riri diketahui telah merampas enam aset tanah dan bangunan milik Cut Indria. Dia mengelabui ibunda Nirina, memalsukan tanda tangan, hingga memperjualbelikan aset-aset itu ke pihak lain.

Diduga, dari aksinya itu, Riri beserta suami telah meraup keuntungan sampai Rp 17 miliar. Riri bahkan disebut mendadak hidup mewah, membuka bisnis, hingga membeli mobil.

Nirina semakin sesak mengingatnya, apalagi sang ibu disebutnya tak pernah merasakan hasil jerih payahnya itu. 

"Saya sakit hati dan marah karena saya tahu ibu saya sederhana sekali karena ibu saya enggak pernah menikmati uangnya sendiri," kata Nirina.

Baca juga: Modus ART Nirina Zubir Jual Tanah Milik Majikan, Palsukan Tanda Tangan hingga Gandeng Notaris


"Tapi dia (Riri) beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya," pungkasnya.

"Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, tapi beliau (Riri) ini punya mobil baru, bisnis baru," beber Nirina. Air matanya terus mengalir menatap lekat mantan orang kepercayaannya itu.

Nirina merasa sakit hati karena perlakuan Riri terhadap sang ibu yang justru telah menyelamatkan hidup Riri.

Sebelum masuk ke keluarganya, Nirina menyebut Riri ditolak oleh keluarga tirinya. Sang ibu bersimpati dengan Riri dan menawarinya tinggal di rumahnya untuk menjadi asisten.

Namun, kebaikan sang ibu justru dimanfaatkan Riri. Hingga pada masa akhir hidupnya, sang ibu sempat bertanya kepada Nirina soal nasib aset-aset yang telah dikuasai Rini.

Hal ini pula yang membuat Nirina dan keluarga besar berjuang mengembalikan kembali semua aset sang ibu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus (Tengah), bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kanan) saat mengungkap kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).KOMPAS.com/ Tria Sutrisna Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus (Tengah), bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kanan) saat mengungkap kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).

5 orang jadi tersangka kasus mafia tanah

Polda Metro Jaya masih menyidik kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir. Kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar diambil alih para pelaku.

Kasus mafia tanah tersebut didalangi oleh mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina, yakni Riri Khasmita.

Pelaku bekerja sama suaminya dan tiga orang notaris yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Blokir Rekening Tersangka Mafia Tanah yang Gelapkan Aset Keluarga Nirina Zubir


"Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Sementara itu, Nirina dan keluarganya menduga bahwa hasil penggelapan aset senilai Rp 17 miliar itu digunakan pelaku untuk bergaya hidup mewah dan membangun bisnis baru.

Nirina pun meminta penyidik untuk mengusut aliran dana dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya, dan berharap seluruh aset tersebut bisa dikembalikan.

Modus palsukan tanda tangan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus mafia tanah tersebut bermula ketika tersangka Riri diminta mengurus pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) oleh mendiang ibu dari Nirina Zubir.

Selain itu, Riri juga dipercaya menyimpan enam sertifikat tanah senilai Rp 17 miliar milik keluarga artis peran tersebut.

"Tersangka suami istri ini dia mendapatkan kepercayaan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian yang memerintahkan kebetulan telah meninggal dunia. Kemudian timbullah niat menggelapkan," ujar Tubagus.

Baca juga: Aset Keluarga Digelapkan ART untuk Beli Mobil dan Bangun Bisnis, Nirina Zubir: Ibu Saya ke Mana-mana Naik Kereta

Tergiur dengan besarnya nilai aset tersebut, tersangka kemudian memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual.

Dalam hal ini, kata Tubagus, Riri dan suaminya menggandeng tiga tersangka lain yang berprofesi sebagai notaris untuk menerbitkan dokumen tersebut.

"Dalam perkara ini ada yang dipalsukan apa saja, yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual. Jadi dibuat oleh notaris. Seolah-olah tersangka ini berhak menjual obyek itu," ungkap Tubagus.

Berbekal dokumen tersebut, para tersangka langsung memperjualbelikan sertifikat itu tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.

Baca juga: Terisak Lihat ART Dalang Mafia Tanah Keluarganya, Nirina Zubir: Berat Sekali Hati Saya...

Selanjutnya, pelaku mengurus administrasi pergantian nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Barat.

"Setelah ada hak untuk menjual karena lahirlah peristiwa jual beli, lahirlah akta jual beli. Setelah itu diurus di BPN untuk balik nama," kata Tubagus.

Tiga sertifikat dijual pelaku

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan mendapati enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina Zubir telah dibaliknamakan oleh Riri Khasmita.

Dari situ, diketahui bahwa tiga di antaranya bahkan telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain. Sedangkan tiga sertifikat lain sedang digadaikan oleh tersangka.

"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi, Kamis.

Untuk itu, kata Dwi, tiga sertifikat tersebut baru bisa dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir jika sudah ada keputusan dari pengadilan.

Baca juga: Selidiki Aliran Dana Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Polisi Terapkan Pasal Pencucian Uang

"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.

Terkait hal itu, Nirina berharap BPN dapat membantu dan mempermudah keluarganya untuk mengambil alih kembali aset yang telah digelapkan oleh Riri dan komplotannya.

"Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil BPN DKI, kemudian perbankan, untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali dan proses hukum tetap berjalan," kata Nirina.

Selidiki aliran dana

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya sementara ini telah menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah tersebut.

Yusri mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan. Sementara dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri.

Dia memastikan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Sofyan Djalil Angkat Bicara

"Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kami lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi ya," kata Yusri.

Tubagus menambahkan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

"Makanya dalam perkara ini (kami) terapkan TPPU. Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditranskasikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," ujar Tubagus.

Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com