JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur mengatakan, sidang perdana akan digelar pada 1 Desember 2021. Susunan majelis hakim sudah terbentuk.
"Untuk susunan majelis hakimnya tidak bisa disebutkan, dirahasiakan," kata Humas PN Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).
Kerahasiaan identitas majelis hakim diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 64 PP 77 Tahun 2019.
Baca juga: FUIB Temui Komisi III DPR, Bahas Kasus 6 Laskar FPI hingga Penangkapan Munarman
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas petugas pemasyarakatan berhak dilindungi identitasnya.
Ihwal awak media diperbolehkan untuk meliput, Humas PN Jakarta Timur belum bisa memastikan.
"Mungkin boleh (meliput), tapi di berita tidak ada identitas, foto, atau video. Hanya disebutkan perkara Munarman saja," kata Humas PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung, pemeriksaan dan pemutusan perkara pidana Munarman akan dilaksanakan di PN Jakarta Timur.
"Pada Senin, 1 November 2021, sejak pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Cara Penangkapan Munarman Rendahkan Hak dan Martabat
Leonard mengatakan, saat pelimpahan berkas tahap dua, Munarman didampingi oleh tim kuasa hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.