Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Kasus Babi Ngepet Bantu Redam Keresahan Warga, Jaksa: Itu Hanya Akal-akalan

Kompas.com - 23/11/2021, 15:09 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa kasus babi ngepet di Depok yakni untuk meredam dan menyelesaikan permasalahan hilangnya uang masyarakat hanyalah akal-akalan.

JPU menilai dalil tersebut bertentangan dengan akal sehat.

“Kami menanggapi dan berkesimpulan dalil tersebut hanya akal-akalan karena bertentangan dengan akal sehat manusia,” ujar JPU, Alfa Dera dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/11/2021) siang.

Dera menyebutkan, terdakwa sehari-hari bekerja sebagai pembuat kandang. Dengan begitu, lanjut Dera, terdakwa tak memiliki keahlian untuk menyelesaikan masalah barang hilang yang terjadi di masyarakat.

Baca juga: Disebut Jaksa Terbukti Bikin Onar, Kuasa Hukum Terdakwa Babi Ngepet: Tak Ada Orang Tinju-tinjuan

“Dan tidak mengemban tugas mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sebagai anggota kepolisian,” kata Dera.

“Selanjutnya apakah masih pantas terdakwa disebut sesorang yang memegang teguh nilai nilai norma serta nilai agama sesuai ditulis dinota pembelaan namun menyelesaikan masalah yang bukan keahlianya dengan cara membuat berita bohong yang menerbitkan keonaran,” tambah Dera.

Ia mempertanyakan alasan terdakwa meredam dan menyelesaikan permasalahan hilangnya uang masyarakat dengan menyiarkan berita bohong yakni adanya babi ngepet.

Di sisi lain, Dera mengungkapkan fakta bahwa terdakwa menyuruh tetangganya bugil di malam hari dan mengumumkan ke masyarakat terkait sejumlah orang menangkap babi ngepet.

“Apakah masih pantas disebut meredam jika kita melihat cara orasi terdakwa ke publik dengan pengeras suara, bukankah dengan akal sehat kita lebih tepat seharus terdakwa sadar sedang menerbitkan keonaran,” lanjut Dera.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Tinggi

Dalam nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya, kuasa hukum menyebutkan, terdakwa hanya ingin membantu masyarakat di Bedahan atas situasi yang menimbulkan keresahan.

Sebelumnya, kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.

Tak hanya itu, yang membuat semakin heboh, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.

Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya. Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adam dituntut hukuman penjara selama tiga tahun oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com