DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Edison membantah, kliennya, Adam Ibrahim melakukan perbuatan yang menimbulkan keonaran.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menilai Adam telah melakukan keonaran dan kegaduhan di dunia maya maupun di masyarakat sehingga menimbulkan silang pendapat, pro kontra, saling hujat, saling curiga, dan saling menyalahkan.
“Kalau itu dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau dampak dampak lain? Kan terlihatnya tidak ada,” ujar Edison kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (8/11/2021) sore.
Baca juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Tinggi
Jaksa berpendapat Adam menyiarkan berita bohong tentang hilangnya uang warga dari dalam rumah karena ulah babi ngepet.
Adam bahkan melakukan ritual khusus untuk menangkap babi ngepet dan kembali menyiarkan berita bohong di depan masyarakat.
“Cuma masyarakat yang menonton itu hanya penasaran apakah betul itu ada babi atau enggak,” ujar Edison.
Ia menilai berkumpulnya masyarakat untuk melihat hewan yang disebut Adam sebagai babi ngepet bukan sebuah keonaran. Edison melihat tak ada aksi kekerasan yang muncul dalam kerumunan masyarakat yang penasaran dengan babi ngepet.
“Kan mereka hanya menonton, melihat, itu bukan keonaran menurut kami karena di situ tidak ada orang yang tinju-tinjuan atau kerusuhan yang berlebihan, mereka hanya penasaran aja bener ada babi atau enggak,” kata Edison.
Baca juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Ajukan Pembelaan
Edison menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya terlalu tinggi.
Adam diketahui dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.
“Sebetulnya menurut kami sebagai kuasa hukum, bahwa tuntutan dari JPU ini menurut kami terlalu tinggi,” ujar Edison.
Ia menilai, masyarakat sebetulnya tak dirugikan dengan dampak berita bohong seperti yang disebutkan JPU telah membuat keonaran.
Sebelumnya, Jaksa menyatakan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memperberat tuntutan kepada Adam yakni perbuatannnya menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Selain itu, Adam menyiarkan berita bohong di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut Tiga Tahun Penjara