Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Jaksa Terbukti Bikin Onar, Kuasa Hukum Terdakwa Babi Ngepet: Tak Ada Orang Tinju-tinjuan

Kompas.com - 09/11/2021, 18:52 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Edison membantah, kliennya, Adam Ibrahim melakukan perbuatan yang menimbulkan keonaran.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menilai Adam telah melakukan keonaran dan kegaduhan di dunia maya maupun di masyarakat sehingga menimbulkan silang pendapat, pro kontra, saling hujat, saling curiga, dan saling menyalahkan.

“Kalau itu dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau dampak dampak lain? Kan terlihatnya tidak ada,” ujar Edison kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (8/11/2021) sore.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Tinggi

Jaksa berpendapat Adam menyiarkan berita bohong tentang hilangnya uang warga dari dalam rumah karena ulah babi ngepet.

Adam bahkan melakukan ritual khusus untuk menangkap babi ngepet dan kembali menyiarkan berita bohong di depan masyarakat.

“Cuma masyarakat yang menonton itu hanya penasaran apakah betul itu ada babi atau enggak,” ujar Edison.

Ia menilai berkumpulnya masyarakat untuk melihat hewan yang disebut Adam sebagai babi ngepet bukan sebuah keonaran. Edison melihat tak ada aksi kekerasan yang muncul dalam kerumunan masyarakat yang penasaran dengan babi ngepet.

“Kan mereka hanya menonton, melihat, itu bukan keonaran menurut kami karena di situ tidak ada orang yang tinju-tinjuan atau kerusuhan yang berlebihan, mereka hanya penasaran aja bener ada babi atau enggak,” kata Edison.

Baca juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Ajukan Pembelaan

Edison menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada kliennya terlalu tinggi.

Adam diketahui dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.

“Sebetulnya menurut kami sebagai kuasa hukum, bahwa tuntutan dari JPU ini menurut kami terlalu tinggi,” ujar Edison.

Ia menilai, masyarakat sebetulnya tak dirugikan dengan dampak berita bohong seperti yang disebutkan JPU telah membuat keonaran.

Sebelumnya, Jaksa menyatakan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memperberat tuntutan kepada Adam yakni perbuatannnya menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Selain itu, Adam menyiarkan berita bohong di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut Tiga Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com