DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, dengan hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet pada Selasa (9/11/2021).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun,” ujar kata Jaksa dalam pembacaan tuntutannya, Selasa sore.
Jaksa menyatakan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Terinspirasi Kisah Viral di YouTube hingga Penyesalan
Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat seharusnya menjadi panutan.
Jaksa menilai, Adam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa mengatakan, tuntutan tersebut lebih ringan dari ancaman pidana, yakni 10 tahun. Tuntutan lebih ringan lantaran melihat Adam sebagai tulang punggung keluarga.
Adam menjalani sidang tuntutan kasus hoaks babi ngebet secara daring. Ia mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum via telekonferensi.
Adam menyebarkan isu soal babi ngepet dan viral di media sosial, Selasa (27/4/2021).
Video seekor babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Baca juga: Batu Terlempar di Flyover Pesing Pecahkan Kaca Mobil dan Lukai Kepala, Korban: Aneh dan Seram
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.