Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus hoaks babi ngepet pada Selasa (9/11/2021).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun,” ujar kata Jaksa dalam pembacaan tuntutannya, Selasa sore.
Jaksa menyatakan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.
Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat seharusnya menjadi panutan.
Jaksa menilai, Adam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa mengatakan, tuntutan tersebut lebih ringan dari ancaman pidana, yakni 10 tahun. Tuntutan lebih ringan lantaran melihat Adam sebagai tulang punggung keluarga.
Adam menjalani sidang tuntutan kasus hoaks babi ngebet secara daring. Ia mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum via telekonferensi.
Adam menyebarkan isu soal babi ngepet dan viral di media sosial, Selasa (27/4/2021).
Video seekor babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.
Tak hanya itu, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.
Belakangan terbongkar rekayasa. Adam membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000.
Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi yang belakangan disembelih itu bersama beberapa orang lainnya.
Adam melakukan rekayasa ini supaya dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Ia terinspirasi melakukan aksinya setelah terinspirasi dari kisah-kisah yang viral di media sosial.
Adam disebut telah menyiapkan aksinya selama satu bulan sejak bulan Maret. Adam meminta maaf atas ulahnya yang membuat onar masyarakat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/09/16072571/terdakwa-kasus-hoaks-babi-ngepet-di-depok-dituntut-tiga-tahun-penjara