DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus hoaks babi ngepet menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Adam Ibrahim terlalu tinggi.
Adam dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
“Sebetulnya menurut kami sebagai kuasa hukum, bahwa tuntutan dari JPU ini menurut kami terlalu tinggi,” ujar Edison, kuasa hukum terdakwa, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (8/11/2021).
Ia menilai, masyarakat sebetulnya tak dirugikan dengan dampak berita bohong yang dibuat Adam soal babi jadi-jadian.
Edison menganggap masyarakat yang datang menonton hanya penasaran.
“Kalau itu dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau dampak dampak lain? Kan terlihatnya tidak ada,” ujar Edison.
Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut Tiga Tahun Penjara
“Jadi menurut kami tuntutan dari JPU itu terlalu tinggi, sehingga kami akan mengadakan pembelaan secara tertulis,” tambah Edison.
Sebelumnya, jaksa menyatakan dalam tuntutan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memperberat tuntutan kepada Adam, yakni perbuatannnya menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Selain itu, Adam menyiarkan berita bohong di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat seharusnya menjadi panutan.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok: Terinspirasi Kisah Viral di YouTube hingga Penyesalan
Jaksa menilai, Adam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tuntutan lebih ringan dari ancaman pidana, yakni 10 tahun. Menurut jaksa, tuntutan lebih ringan lantaran Adam tulang punggung keluarga.
Adam diketahui menyebarkan isu soal babi ngepet dan viral di media sosial, Selasa (27/4/2021).
Video seekor babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.