DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus hoaks babi ngepet menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Adam Ibrahim terlalu tinggi.
Adam dituntut pidana penjara selama tiga tahun.
“Sebetulnya menurut kami sebagai kuasa hukum, bahwa tuntutan dari JPU ini menurut kami terlalu tinggi,” ujar Edison, kuasa hukum terdakwa, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (8/11/2021).
Ia menilai, masyarakat sebetulnya tak dirugikan dengan dampak berita bohong yang dibuat Adam soal babi jadi-jadian.
Edison menganggap masyarakat yang datang menonton hanya penasaran.
“Kalau itu dianggap berita keonaran, apa ada kerusuhan atau dampak dampak lain? Kan terlihatnya tidak ada,” ujar Edison.
Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut Tiga Tahun Penjara
“Jadi menurut kami tuntutan dari JPU itu terlalu tinggi, sehingga kami akan mengadakan pembelaan secara tertulis,” tambah Edison.
Sebelumnya, jaksa menyatakan dalam tuntutan, Adam Ibrahim secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di tengah masyarakat.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memperberat tuntutan kepada Adam, yakni perbuatannnya menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Selain itu, Adam menyiarkan berita bohong di masa pandemi Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.