Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Tahan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Kompas.com - 23/11/2021, 16:55 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akhirnya menahan seluruh tersangka kasus mafia tanah yang merugikan artis peran Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.

Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Iya betul sudah kelimanya ditahan. Untuk penahanan 20 hari ke depan, dan dilanjutkan 40 hari," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Polisi Jemput Paksa Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Petrus menjelaskan, tiga tersangka tersebut adalah asisten rumah tangga (ART) Nirina, yakni Riri Khasmita dan suaminya Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida. Mereka resmi ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Rabu (17/11/2021).

Sedangkan dua tersangka lain, lanjut Petrus, merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.

Ina ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik pada Selasa (23/11/2021) dini hari. Sementara Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa siang, setelah sempat tidak diketahui keberadannya.

Baca juga: Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Menyerahkan Diri

"Ina kami lakukan pemeriksaan awal, dia berkenan dimintai keterangan pada dini hari. Kemudian kami memberi waktu Ina istirahat, kemudian kami lanjutkan penahanan tadi pagi," ungkap Petrus.

"Untuk Erwin, kami lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Kemudian kami lanjutkan dengan penahanan," sambungnya.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Untuk diketahui, terdapat enam sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 Miliar keluarga Nirina yang dibaliknamakan menjadi milik Riri oleh para tersangka.

Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain. Sedangkan sisanya diagunkan ke bank oleh tersangka Riri.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono, tiga sertifikat yang dijual oleh Riri bisa dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir jika sudah ada keputusan dari pengadilan.

"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com