JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa satu dari dua tersangka kasus mafia tanah keluarga artis peran Nirina Zubir yang belum ditangkap, Selasa (23/11/2021) dini hari.
Kepala Sub Ditrektorat (Kasubdit) Harta dan Benda (Harda) Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, tersangka tersebut adalah seorang notaris bernama Ina Rosiana.
Tersangka dijemput paksa karena kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (22/11/2021).
"Iya benar notaris Ina Rosiana telah ditangkap, tadi malam sekitar jam 00.30 WIB di Apartemen Kalibata," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Pembelaan Riri Khasmita soal 6 Aset Keluarga Nirina Zubir yang Berpindah Tangan
Petrus memastikan bahwa Ina akan langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lain bernama Erwin Rudian hingga kini masih dicari penyidik.
Dia pun mengimbau Erwin segera menyerahkan diri ke kepolisian sebelum ditindak tegas kepolisian.
"Iya ditahan. Untuk Erwin masih dalam pencarian kami. Makanya untuk Erwin, di mana pun keberadaannya, kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka: Ibu Nirina Zubir yang Minta Aset Dibalik Nama Jadi Riri Khasmita
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir pada Senin kemarin.
Petrus Silalahi menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) itu tidak memenuhi panggilan pertama dan melayangkan surat permintaan penundaan kepada penyidik.
Pemeriksaan kemudian ditunda sampai Senin kemarin. Namun, kedua tersangka kembali mangkir.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya sudah ditahan lebih dulu.
Baca juga: ART Klaim Diminta Jual dan Agunkan Aset Majikan, Kuasa Hukum Nirina Zubir: Tak Bisa Dibuktikan
Tiga tersangka yang telah ditangkap dan ditahan lebih dulu adalah asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.