TANGSEL, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan tidak boleh mengambil cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
"Sudah saya larang (ASN ambil cuti)," kata Benyamin dalam rekaman suara, Kamis (25/11/2021).
Dia menyebut, Pemkot Tangsel sudah membuat surat edaran resmi soal ASN dilarang mengambil cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Benyamin menegaskan, jika ASN di Tangsel sengaja mengambil cuti pada momen akhir tahun nanti, pihaknya bakal langsung memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Larang Hotel di Tangsel Gelar Pesta Tahun Baru, Wali Kota: Sanksi sampai Izin Dicabut
"Kalau ada (ASN ambil cuti), saya bilang 'cek kenapa dia cuti'. Kalau umpamanya kesengajaan, kenakan sanksi administrasi kepegawaian," urainya.
Dalam kesempatan itu, Benyamin menyinggung soal opsi lain dari bentuk pembatasan mobilitas warga di Tangsel.
Adapun opsi lainnya adalah pendirian pos penyekatan antara wilayah tersebut dan kota lainnya.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengkaji opsi tersebut.
"Dari Polres sedang melakukan kajian, perlu enggak dilakukan penyekatan-penyekatan," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.