TANGSEL, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Benyamin Davnie menegaskan, pengelola hotel di wilayahnya dilarang menggelar pesta Tahun Baru 2022.
Larangan soal pesta Tahun Baru 2022 itu menyusul rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Tangsel pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Kita akan melarang hotel mengadakan kegiatan tahun baruan (2022)," tegas Benyamin, dalam rekaman suara, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Selama Sekolah Tatap Muka di Tangsel, 86 Orang Positif Covid-19
Dia menegaskan, Pemerintah Kota Tangsel tak segan untuk memberikan sanksi terhadap hotel yang bandel menggelar pesta Tahun Baru 2022.
Pemberian sanksi itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020.
"Penerapan sanksi pasti ada," tegas Benyamin.
Dia menguraikan, sanksi yang diberikan kepada pengelola hotel tergantung pada kesalahan yang nantinya ditemukan.
Adapun sanksi yang diberikan mulai dari peringatan lisan hingga pencabutan izin operasi.
"(Sanksi) dari mulai peringatan lisan sampai kepada pencabutan izin, tergantung tingkat kesalahannya," ucap Benyamin.
Baca juga: Ada Wacana Warga Tangsel Dilarang Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, pengetatan juga akan dilakukan di tempat pariwisata, tempat hiburan, mal, restoran, dan tempat yang menimbulkan kerumunan warga lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.