Sebelumnya, Anies Baswedan sudah menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935, hanya naik Rp 37.749 dibandingkan 2021.
Anies mengaku menetapkan UMP itu hanya untuk memenuhi prosedur dan kewajiban sebagai pemerintah daerah.
Baca juga: Demo Batalkan UMK DKI 2022 di Balai Kota, Buruh Bawa Keranda dan Kibarkan Bendera Kuning
Memang, kenaikan yang jauh dari signifikan ini akibat perubahan formula penghitungan upah sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Melalui beleid anyar itu, penghitungan UMP sudah baku.
Pintu negosiasi antara pengusaha, pemerintah, dan buruh, seperti yang selama ini dilakukan otomatis tertutup.
Sebab, dalam menentukan UMP, data-data yang dipakai sebagai dasar penghitungan bersifat tunggal, yakni dari Badan Pusat Statistik sebagai lembaga berwenang.
Pemerintah daerah hanya dapat mengikuti formulasi perhitungan upah sesuai yang digariskan pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.