JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mencopot sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas) di sepanjang Jalan RS Fatmawati, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, pencopotan atribut itu guna mencegah gesekan antar kelompok ormas di wilayah Jakarta Selatan.
Pencopotan atribut ormas oleh Satpol PP itu didampingi Kepolisian dan TNI.
"Sering kita koordinasi juga sama mereka. Mereka yang menurunkan atau kita yang menurunkan. Untuk mengantisipasi gesekan," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Total 6 Anggota Pemuda Pancasila Pengeroyok Perwira Menengah Polisi Ditangkap
Ujang mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan warga mengenai atribut ormas yang terpasang pada fasilitas umum.
Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum," ucap Ujang.
Ujang menegaskan, pada penertiban itu, setidaknya ada 64 bendera dari berbagai ormas yang dicopot.
"Sehari sebelumnya, sudah disampaikan tolong pengurus ranting atau korcam itu untuk bisa menurunkan atribut di sarana dan prasarana umum," ucap Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.