Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Larang Pegawai Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 01/12/2021, 08:09 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran larangan pengajuan cuti dan larangan keluar kota untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang diunggah dari situs BKD DKI Jakarta, Selasa (30/11/2021) malam dengan nomor surat 79/SE/2021.

"Menginstruksikan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN di lingkungan saudara untuk tidak bepergian melakukan perjalanan keluar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," tulis Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya.

Baca juga: Pemkot Tangerang Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Peraturannya

Dalam surat tersebut, Maria mengatakan larangan keluar kota dan pengajuan cuti berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.

Maria juga memberikan tiga pengecualian bagi pegawai yang hendak mengajukan cuti atau keluar kota.

Pertama, pegawai yang bertempat tinggal di wilayah aglomerasi sehingga setiap hari terpaksa melintas keluar masuk Jakarta.

Kedua, pegawai yang melaksanakan perjalanan keluar daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari kepala perangkat daerah masing-masing.

Baca juga: Pemkot Bekasi Berencana Berlakukan SIKM Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Terakhir, pegawai yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah seperti sakit, proses bersalin atau alasan penting lainnya.

Maria meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

"Pegawai ASN yang terbukti bepergian keluar daerah tanpa izin kepala perangkat daerah selama pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com