JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditunda karena terdakwa ingin sidang digelar secara offline.
Munarman sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
"Mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline, normal. Demikian majelis hakim," kata Munarman, Rabu.
Baca juga: Sidang Terorisme di PN Jaktim, Kubu Munarman Minta Digelar Offline
Hakim pun menerima permohonan itu dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa di ruang sidang secara langsung.
Sidang akan digelar kembali pada Rabu (8/12/2021).
"Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan. Kemudian soal berita acara, silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," kata hakim.
Sebelumnya, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, sudah memohon sidang digelar secara offline.
"Harapan kami itu sidang offline, makanya setelah pembacaan dakwan bakal ada eksepsi dari beliau (Munarman)," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Rabu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Izinkan Reuni 212 di Patung Kuda
Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Eks Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.