Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
1. Meninggal dunia
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah
3. Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
Syarat pengambilan KAJ
Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.
Pencairan dana KAJ akan diinformasikan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta dan bisa diambil dengan menyiapkan berkas berikut:
1. Membawa kartu tanda penduduk (KTP) orangtua (fotokopi dan asli)
2. Membawa kartu keluarga (KK) (fotokopi dan asli)
3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.