Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Jerinx Ditahan Lagi Setelah Setengah Tahun Hirup Udara Bebas...

Kompas.com - 02/12/2021, 09:44 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni oleh Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx memasuki babak baru. Kepolisian telah melengkapi berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta alat bukti ke Kejaksaan.

Dengan begitu, kasus pelanggaran yang menjerat Jerinx saat ini telah bergulir di Kejaksaan dan bakal dipersidangkan dalam waktu dekat.

Menyusul hal itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menahan Jerinx yang berstatus sebagai tersangka dalam pengancaman kekerasan tersebut.

Jerinx lalu dititipkan ke Ruang Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Rabu (1/12/2021).

Padahal, Jerinx baru saja bebas dari penjara pada 8 Juni lalu. Ketika itu dia berseteru dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Baca juga: Kesedihan Nora Alexandra Antar Jerinx ke Ruang Tahanan: Baru Bebas, Harus Masuk Lagi...

Jadi tahanan Kejaksaan

Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya pada Rabu sore. Saat itu, penabuh drum band Superman Is Dead itu telah mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan 024 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Didampingi Istrinya, Nora Alexandra, Jerinx langsung digiring petugas menuju ruang tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh mengatakan bahwa kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah polisi melimpahkan kasus yang menjerat kliennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pimpinan menyatakan Jerinx untuk ditahan selama 20 hari. Penahanannya di Rutan Polda," kata Sugeng, Rabu.

Baca juga: Jadi Tahanan Kejaksaan, Musisi Jerinx Pertimbangan Ajukan Penangguhan Penahanan

Sugeng mengaku tidak mengetahui alasan penahanan terhadap Jerinx usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebab, kliennya tidak ditahan ketika proses penyidikan dan ditetapkan tersangka.

"Tentang alasan penahanan kami tidak jelas. Karena di tingkat penyidikan kan tidak ditahan. Kemudian juga pada saat hari, penyerahan tahap kedua, Jerinx dari Bali juga datang," ungkap Sugeng.

Merasa janggal

Sambil berjalan ke Rutan, Jerinx mengungkapkan bahwa ada suatu kejanggalan dalam penanganan dugaan pengancaman kekerasan yang menjeratnya.

"Ada yang enggak beres," ujar Jerinx sambil berjalan ke ruang tahanan.

Namun, Jerinx enggan menjelaskan secara terperinci kejanggalan yang dimaksudnya. Dia hanya mengatakan bahwa masyarakat bisa menilai sendiri penyebab dia ditahan.

"Masyarakat bisa menilai sendiri lah," jelas Jerinx.

Jerinx pun tengah mempertimbangkan penangguhan penahanan dirinya sebagai tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni.

Baca juga: Jadi Tahanan Kejaksaan, Jerinx Dititip di Rutan Polda Metro Jaya

"Iya, Mungkin ada (rencana penangguhan penahanan)," kata Jerinx.

Sambil berjalan ke Ruang Tahanan, Nora pun mengungkapkan kesedihannya karena harus berpisah kembali dengan suaminya. Sebab, Jerinx sebelumnya sudah pernah terjerat kasus dan menjalani hukuman.

"Perasaannya pasti sedih, ya," ucap Nora saat mengantar Jerinx ke ruang tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

"Karena baru bebas terus harus masuk lagi," sambungnya sambil berjalanan.

Bukan kali pertama ditahan

Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jerinx sebelumnya sempat dipenjara terkait perseteruannya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx mengunggah tulisan yang menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 13 Juni 2021, di akun media sosialnya.

Jerinx akhirnya dipenjara 10 bulan sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Denpasar dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Ia bebas pada 8 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com