JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengklaim tidak melakukan diskriminasi terhadap penyelenggara Reuni 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kepolisian tidak mengizinkan kegiatan itu karena mengikuti sikap Pemerintah Provinsi dan Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Salah (dianggap diskriminatif). Kan bukan hanya Polda yang berpandangan seperti ini. Silahkan tanya Pak Gubernur, Satgas Covid-19 DKI, kenapa enggak mengeluarkan rekomendasi?" ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Menurut Zulpan, Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta telah lebih dahulu tidak memberikan surat rekomendasi izin untuk agenda tahunan tersebut.
Baca juga: Saat Anies Mulai Menjaga Jarak dari Kelompok 212...
Rekomendasi itu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
"Ini salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh mereka yang ingin melaksanakan reuni, apabila ingin polda mengeluarkan surat izin keramaian. Nah kan kendalanya di situ," ungkap Zulpan.
Di samping itu, lanjut Zulpan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin penggunaan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Zulpan berdalih, izin penggunaan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berada di bawah kewenangan Pemerintahan Daerah.
Kepolisian hanya mengeluarkan izin keramaian karena kegiatan tersebut tentunya akan melibatkan banyak orang.
"Kemudian izin tempat juga tidak didapat dari Pemerintah Daerah. Pak Gubernur DKI kan tidak memberikan izin, Pak Anies ya, sehingga tidak bisa dilakukan," ungkap Zulpan.
Baca juga: Anies Hanya Senyum dan Angkat Jempol Saat Ditanya soal Reuni 212
Atas dasar sikap Pemprov DKI itu, kata Zulpan, Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian bagi kegiatan Reuni 212.
"Maka itu Polda Metro Jaya juga tidak memberikan izin. Kemudian yang lebih penting adalah, kami harus melihat situasi pandemi Covid-19 saat ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, acara Reuni 212 rencananya bakal digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Aksi Superdamai bertempat di kawasan Patung Kuda, pukul 08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.
Namun, acara di Patung Kuda tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Polisi menyekat semua jalan ke arah Monas dengan kawat berduri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.