JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air yang masih terkendali.
Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telanjur menandatangani keputusan yang mengatur penerapan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru nanti.
Keputusan Gubernur DKI Nomor 1430 Tahun 2022 itu diteken Anies pada 2 Desember 2021, tetapi baru diunggah ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI pada Senin (6/12/2021).
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tulis diktum pertama beleid tersebut.
Kepgub itu mengatur sejumlah pengetatan dalam pembatasan mobilitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19 selama periode PPKM level 3.
Misalnya untuk perkantoran, secara umum wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah sebanyak 75 persen. Pegawai yang masuk kantor juga harus telah divaksinasi Covid-19.
Kemudian, pasar swalayan hingga restoran dan rumah makan hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Ada penyesuaian
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut aturan yang sudah diteken Anies itu akan disesuaikan dengan keputusan terbaru pemerintah pusat.
"Jadi nanti kami akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kami harus menyesuaikan. Jadi Pemprov, ya kami akan sesuaikan dengan pemerintah pusat," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (7/12/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.