Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, tapi Anies Telanjur Teken Kepgub

Kompas.com - 07/12/2021, 19:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru. Keputusan ini diambil setelah pemerintah melihat perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air yang masih terkendali.

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telanjur menandatangani keputusan yang mengatur penerapan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru nanti.

Keputusan Gubernur DKI Nomor 1430 Tahun 2022 itu diteken Anies pada 2 Desember 2021, tetapi baru diunggah ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI pada Senin (6/12/2021).

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tulis diktum pertama beleid tersebut.

Kepgub itu mengatur sejumlah pengetatan dalam pembatasan mobilitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19 selama periode PPKM level 3.

Misalnya untuk perkantoran, secara umum wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah sebanyak 75 persen. Pegawai yang masuk kantor juga harus telah divaksinasi Covid-19.

Kemudian, pasar swalayan hingga restoran dan rumah makan hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.

Ada penyesuaian

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut aturan yang sudah diteken Anies itu akan disesuaikan dengan keputusan terbaru pemerintah pusat.

"Jadi nanti kami akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kami harus menyesuaikan. Jadi Pemprov, ya kami akan sesuaikan dengan pemerintah pusat," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (7/12/2021).

Riza mengatakan, nantinya Gubernur Anies akan menerbitkan beleid baru untuk merevisi aturan yang sudah telanjur terbit.

"Kami nanti akan menyesuaikan itu melalui Pergub dan Kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada, sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," lanjutnya.

Perbaikan signifikan

Sebelumnya, pemerintah pusat sempat mengumumkan bahwa PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru. Namun belakangan, pemerintah pusat sendiri yang menganulir kebijakan itu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru secara serentak di semua wilayah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com