Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Janji Usut Dugaan Pengaturan Skor Perserang di Liga 2

Kompas.com - 07/12/2021, 20:40 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal mengusut tuntas kasus dugaan pengaturan skor Perserang Serang dalam turnamen sepak bola Liga 2 Indonesia.

Dugaan kasus pengaturan skor atau match fixing itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Sabtu (6/11/2021).

"Yang jelas Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti laporan PPSI kaitanya dengan peraturan skor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang

Meski begitu, Zulpan menyebut penyidik belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap maupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Belum ada update, artinya pemeriksaan lanjutan, siapa penetapan tersangka, itu belum," kata Zulpan.

Adapun kasus dugaan pengaturan skor di Liga 2 kali pertama terendus atas laporan Perserang Serang kepada PSSI.

Pada 28 Oktober 2021 lalu, Perserang Serang mengirimkan surat kepada PSSI terkait dugaan match fixing yang dilakukan pihak luar klub kepada pemain tim Liga 2 itu.

Baca juga: Ingatkan Bhayangkara FC Tidak Terlibat Pengaturan Skor, Kapolri: Tak Elok kalau Jeruk Makan Jeruk

Komite Disiplin (Komdis) PSSI sebelumnya telah menggelar sidang pada Senin (1/11/2021) hingga Rabu (3/11/2021) dini hari WIB, terkait kasus dugaan match fixing.

Keputusan pun sudah dijatuhkan kepada lima mantan pemain Perserang dengan hukuman bervariasi.

Sidang Komdis tersebut dilaksanakan di Kantor PSSI dan diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.

"Setelah Komite Disiplin PSSI memutuskan hukuman kepada pemain Perserang kami juga menindaklanjuti ini dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang, yakni Polri (Polda Metro Jaya)," kata Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

Iriawan melanjutkan, laporan ini dilakukan agar PSSI bisa mengetahui secara detail siapa pihak luar yang menghubungi pemain Perserang Serang.

Apalagi pihak luar tersebut menghubungi pemain Perserang Serang memakai private number.

"PSSI dengan Polri saat ini sudah melakukan perjanjian kerja sama pada 22 Juli 2021 tentang penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI," imbuh Iriawan.

Iriawan mengatakan PSSI tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan mengusut orang per orang yang bukan dari ‘keluarga sepak bola’ (football family).

PSSI juga memiliki keterbatasan teknologi untuk melacak nomor-nomor rahasia yang melakukan match fixing dengan pemain.

"Nah kerja sama yang dilakukan antara PSSI dan Polri akan sangat membantu untuk menguak pihak-pihak yang ingin merusak sepak bola Indonesia," tutur Sekjen PSSI Yunus Nusi terkait dugaan match fixing Perserang Serang di Liga 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com