Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo di Balai Kota, Buruh: Gubernur Jangan Nge-prank! Setiap Hari Kami Berantem dengan Istri karena Upah Kurang

Kompas.com - 08/12/2021, 12:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah serikat pekerja kembali menggelar aksi unjuk rasa memprotes penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada Rabu (8/12/2021) di Jakarta.

"Kami mulai dari kawasan Pulogadung lalu ke Balai Kota dan Patung Kuda," kata Muazim Hidayat, juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada Kompas.com, Rabu.

Pantauan Kompas.com, kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan padat-merayap karena adanya aksi ini.

Kemacetan mengular hingga kawasan sekitar Tugu Tani.

Para buruh sempat berhenti sesaat di depan Balai Kota sekitar pukul 11.00 untuk berorasi selama 15 menit.

Baca juga: Halau Massa Buruh ke Gedung MK, Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Barat

"Upah buruh kurang! Setiap hari kawan-kawan berantem dengan istrinya karena kenaikan upah tidak sesuai dengan prediksi!" seru salah satu orator dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) DKI Jakarta di depan Balai Kota.

"Kami menantang Gubernur Pak Anies, jangan cuma nge-prank, tapi buktikan secara konstitusional, PP 36 tidak berlaku. Kalau pemerintah pusat, Presiden dan DPR adalah suatu skenario melakukan penyengsaraan rakyat," lanjut orator.

Massa buruh yang berdatangan merupakan yang paling banyak dibandingkan beberapa episode unjuk rasa serupa sebelumnya.

Di seberang Balai Kota, di tepi pagar kawasan Monumen Nasional, sedikitnya belasan bus berukuran besar terparkir di pinggir Jalan Medan Merdeka Selatan arah timur.

Massa buruh kemudian melanjutkan perjalanan ke Jalan Medan Merdeka Barat dekat Patung Kuda.

Baca juga: Demo Tuntut Kenaikan UMP, Massa Buruh Mulai Berdatangan ke Sekitar Monas

Sebagai informasi, UMP DKI 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935, naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun lalu.

Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum UMP ditetapkan, karena didasarkan pada perhitungan yang rumusnya sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Sebelum rezim UU Cipta Kerja, UMP DKI naik di atas 5 persen dalam 5 tahun terakhir.

Pada 2016, UMP DKI naik 14,8 persen. Pada 2017-2020, UMP DKI naik 8 hingga 9 persen. Pada 2021, lantaran dihantam pandemi Covid-19, UMP DKI hanya naik 3,27 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyurati Kementerian Tenaga Kerja meminta agar formula perhitungan UMP DKI dievaluasi karena menghasilkan besaran upah yang terlalu kecil dan tidak berkeadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com