JAKARTA, KOMPAS.com - Enam tersangka pengeroyok anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan Brigadir Irawan Lombu merupakan pelaku balap liar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, para tersangka berinisial FP, JW, N, FA, BB, dan A.
Para tersangka merupakan satu kelompok yang kerap menggelar aksi balap liar.
"Jadi mereka satu geng yang selalu adakan balap liar," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Kepada penyidik, kata Zulpan, para tersangka mengaku kerap mengikuti kompetisi balap di sirkuit Sentul, Kabupaten Bogor.
Namun, pada saat kejadian, balapan tersebut digelar secara liar di Jalan Metro Pondok Indah karena wilayah Kabupaten Bogor sedang dilanda hujan deras.
Zulpan mengungkapkan, para tersangka juga mengundang para pelaku balap liar lainnya untuk meramaikan kegiatan ilegal tersebut.
"Lokasi biasa di Sentul, tetapi karena saat itu di Sentul hujan, jadi mereka pindah ke Bundaran Pondok Indah dan undang geng-geng mereka, ada 60 pelaku balap liar," ungkap Zulpan.
Baca juga: Duduk Perkara Pebalap Liar Keroyok Polisi di Pondok Indah
Kini, keenam tersangka sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 dan 212 juncto 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP. Ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.