TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya sempat kembali ke Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, setelah kabur dari lokasi tersebut.
Hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Saat persidangan berlangsung, Rachel mengaku kembali ke Wisma Atlet untuk mengambil foto yang menggambarkan seolah-olah sedang menjalani karantina kesehatan.
Hal itu dilakukan pada 18 September 2021 atau sehari setelah dia pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021.
"Saya ketahuan (tidak mengikuti karantina kesehatan) sama Pak Jendro. Saya hubungi Ovelina (terdakwa lainnya/protokoler Bandara Soekarno-Hatta) dan Bang Satria (personel TNI di Bandara Soekarno-Hatta), ini saya harus gimana," papar Rachel dalam persidangan.
"Saya disuruh ke wisma," sambung dia.
Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Kabur Karantina, tapi Tak Perlu Dipenjara asal...
Sesampainya di Wisma Atlet, Rachel mengambil beberapa foto, baik di kamar atau di luar kamar.
Rachel mengaku dia tidak sendirian saat menuju Wisma Atlet, melainkan bersama pacarnya yang bernama Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.
Untuk informasi, Salim dan Maulida juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Rachel mengambil foto-foto di Wisma Atlet agar tidak tidak ketahuan kabur dari karantina.
"Seolah-olah di tempat itu, bahwa menjalani karantina?" tanya hakim kepada Rachel.
"Iya," jawab Rachel.
Rachel melanjutkan, setelah mengambil foto-foto itu, dia kemudian pulang. Keesokannya, Rachel kembali lagi ke Wisma Atlet untuk mengikuti skrining tes Covid-19.
Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Saya Pernah Karantina, Enggak Nyaman
Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.
Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.
Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Jalani Proses Hukum yang Berlaku
Adapun Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.
Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.
Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.