JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, tidak ada penyekatan saat malam Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Riza saat menghadiri acara Pengembangan Desa Kreatif Indonesia di Balai Budaya Kebudayaan Condet, Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (12/12/2021).
"Insya Allah tidak ada penyekatan," kata Riza kepada awak media.
Baca juga: 222 Petugas Sudinhub Jakarta Barat Dites Narkoba Jelang Natal-Tahun Baru
Namun, kata Riza, akan ada pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov, Dinas Perhubungan, oleh Polda Metro Jaya, dan instansi terkait ya," ujar Riza.
Sebelumnya, Riza menyebutkan, pihaknya akan menyesuaikan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telanjur menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2022 yang menetapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Jadi nanti kami akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kami harus menyesuaikan. Jadi Pemprov, ya kami akan sesuaikan dengan pemerintah pusat," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Pengusaha Bioskop Siapkan Film Box Office
Pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Namun, belakangan, pemerintah pusat sendiri menganulir kebijakan itu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara serentak di semua wilayah.
Keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Menurut dia, penerapan PPKM selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Baca juga: Menhub Sebut Libur Nataru Tak Ada Penyekatan, tetapi Pengetatan Prokes
Dalam Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 yang diteken Anies pada 2 Desember ini, perkantoran secara umum wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Sebanyak 25 persen pegawai yang masuk kantor harus telah divaksinasi Covid-19.
Kemudian, pasar swalayan hingga restoran dan rumah makan hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.