JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta jelang Natal dan Tahun Baru dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Dia berujar, Pemprov DKI menerima instruksi dari Pemerintah Pusat kemudian langsung membuat aturan turunannya.
"Kami begitu menerima instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, maka di awal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya," kata Anies dalam rekaman suara, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Awalnya Meremehkan, Polisi Baru Tangani Serius Pencurian di Jaktim Setelah Unggahan Viral
Anies mengatakan, Kepgub yang dia buat diteken pada 2 Desember 2021 untuk memberikan kepastian hukum pada seluruh warga, termasuk mengatur aktivitas ekonomi yang mungkin terdampak.
Itulah sebabnya, kata Anies, DKI Jakarta mengeluarkan Kepgub terkait PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru.
"Kenapa kita siapkan di awal? Supaya masyarakat (yang) punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," ujar Anies.
Namun pemerintah pusat kembali merevisi kebijakan pemberlakuan PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru, sehingga Pergub yang sudah diteken Anies tersebut harus direvisi.
Baca juga: Anggota Polsek Diperiksa Propam Usai Tak Tanggapi Serius Laporan Pencurian di Rawamangun
Anies mengatakan, Pemprov DKI siap untuk melakukan revisi Kepgub 1430 tentang PPKM Level 3 apabila sudah mendapat Instruksi Mendagri terbaru terkait kebijakan pembatasan kegiatan Natal dan Tahun Baru.
"Jadi begitu keluar instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan pergub (Kepgub) baru yang merujuk pada instruksi yang baru. Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM Level 3 batal diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru, atau biasa disingkat Nataru.
Luhut mengatakan, PPKM yang akan diterapkan selama Natal dan Tahun Baru tetap berdasarkan asesmen dan situasi pandemi yang selama ini berjalan.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tutur Luhut, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Ingat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku, Ini Daftarnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.